Mengelola limbah abu batubara yang dihasilkan dari pembakaran PLTU sesuai dengan regulasi KLH dan undang-undang yang berlaku. Beberapa hal yang dilakukan diantaranya Pengelolaan Manifest, Pengelolaan Koordinasi, Pengelolaan Kebersihan, Pengelolaan Keamanan, Pengelolaan Operasi dan Maintenance serta (Pemeliharaan) atau yang disingkat “MK3-OM”.